Senin, 23 Desember 2013

Suka Dengan Pembantu Muslimah

Cerita dari sahabat BMI HK

~~~~~~~
Sebut saja namaku Ani.
Mungkin banyak yang mengira bahwa majikan di HK ini semuanya sama, tetapi tidak untukku.

Bagiku majikanku sangat spesial, aku sudah bekerja 4x kontrak di majikan ini, dan rencanaku sebentar lagi pulang Indonesia, itu artinya aku harus berpisah dengan majikanku yang super spesial ini.

Kebetulan majikan sangat mempercayaiku  dan ia memintaku untuk mencari penggantiku di rumahnya.

Ketika aku mencarikan cece baru penggantiku, aku merasa tidak bisa menemukan teman yang bisa benar benar dipercaya untuk menggantikan posisiku,  kebetulan teman kenalanku semuanya sedang bekerja pada majikan yang baik baik, sehingga ketika aku menawarkan job ini mereka tak bergeming.

Dan yang membuat ku kagum dan merasa ia spesial adalah majikan mencari kriteria yang sangat sederhana untuk menggantikan aku,  yaitu yang MUSLIMAH yang rajin shalat dan pakaian tertutup atau berhijab .. MashaAllah....

Padahal kebanyakan majikan di luar sana akan meminta kriteria cece yang pandai bahasa, baik, jujur, pandai masak atau memiliki keahlian khusus.

Mungkin majikanku memang belum berjodoh dengan teman temanku.

Alhamdulillah sekarang beliau sudah mendapatkan gantiku,  semoga dia lebih baik dariku.aamiin.

Perlu diketahui majikanku tidak beragama namun beliau2 mengijinkan aku shalat puasa berhijab dan ibadah lainnya.

Bahkan saat waktu shalat tiba, jika mereka butuh bantuanku,  mereka meminta aku shalat terlebih dahulu baru melakukan yang mereka butuhkan

Majikan tau jadwal shalatku karena jadwal shalat versi english telah aku tempelkan dikulkas, jadwal tersebut dari masjid WanChai.

Pernah suatu hari saat pesta makan direstoran,aku berpakaian paling nyeleneh dengan hijabku, jelas tak ada orang lain yang berpakaian sepertiku, mangkanya aku anggap aku paling nyeleneh, hal itu membuat  teman beliau bertanya kenapa aku tutup kepala?

Lalu dengan santai  beliau menjelaskan ke mereka alasan kenapa aku berhijab, shalat 5 waktu, dan puasa .. MashaAllah
Sampai terharu aku mendengarnya

Semoga sedikit cerita ini bisa memberi inspirasi bahwa tidak semua majikan yang tidak beragama itu sama. Maaf jika ada kata kata yang kurang berkenan. Alhamdulillah aku bahagia sekali dijodohkan memiliki majikan seperti beliau

Sabtu, 21 Desember 2013

Cara menanam bawang putih

Cara Menanam Bawang Putih Di Pekarangan Rumah
Kategori: Bawang

Bawang putih merupakan salah satu bumbu masakan yang pemakaiannya seolah wajib. Sayangnya, makin ke sini, harga bawang putih semakin melonjak. Hal ini kemudian memaksa para ibu rumah tangga untuk ekstra hemat, entah dengan mengurangi penggunaan bawang putih atau bahkan tidak lagi menggunakannya. Ini patut disayangkan, sebab bagaimanapun bawang putih merupakan komponen sehat dalam makanan. Sebenarnya ada ragam cara untuk berhemat tetapi tetap bisa menggunakan bawang putih sebagai bumbu masakan. Sederhana saja, tanam bawang putih Anda sendiri! Mungkin Anda berpikir opsi ini merepotkan karena mengira bercocok tanam bawang putih harus di lahan yang luas. Faktanya, Anda bahkan bisa menanam bawang putih di pot bunga! Untuk pemahaman lebih lanjut, berikut kami sajikan cara menanam bawang putih di pekarangan rumah. Semoga membantu.

Tanaman Kebun

Memang bawang putih pada faktanya adalah tanaman kebun. Akan tetapi bukan berarti ia taidak tumbuh maksimal jika ditanam di pekarangan rumah Anda. Tapi sebelum benar-benar menanamnya, pastikan pekarangan Anda memiliki kondisi ideal berikut:
Bawang putih tak suka tanah yang becek atau kadar airnya tinggi. Karena itu, cermatilah tanah di pekarangan. Jika terlalu lembab, lebih baik tanam bawang putih di pot saja.
Pastikan pula pekarangan Anda terpapar sinar matahari dengan benar, sebab sebagai tanaman, bawang putih sangat menyukai area terbuka dan terkena sinar matahari maksimal.
Jika pekarangan Anda dipenuhi tumbuhan, tak mengapa sebab bawang putih tidak bermasalah dengan hal tersebut, hanya saja pastikan tumbuhan lain tidak menghalangi pasokan cahaya ke tanaman bawang ya!
Jika pekarangan Anda ideal untuk ditanami, maka tak ada salahnya untuk segera memulai kegiatan bercocok tanam. Adapun cara menanam bawang putih sebagai berikut:
Bawang putih diperbanyak melalui umbinya. Jadi, jika Anda tak mau repot-repot, cukup beli bawang puith beberapa siung dan simpanlah beberapa bulan hingga terlihat ada daun bawang yang mulai keluar dari umbi tersebut. Itu adalah pertanda bawang siap ditanam. Biasanya dalam metode yang lebih professional, pembibitan bawang putih dimulai dengan menyimpan umbinya di tempat dengan suhu yang berkisar di angka 5 derajat celcius. Suhu tersebut bisa merangsang proses pengumbian dengan baik.
Setelah bibit siap, pastikan medium tanah tempat bawang hendak ditanam tersebut dalam keadaan subur. Jika dirasa kurang, Anda bisa mengolahnya terlebih dahulu dengan menggunakan pupuk kompos. Setelahnya ratakaanlah tanah.
Langkah selanjutnya adalah dengan membuat lubang tanam dengan kedalaman antara 2 sampai 3 cm. Jarak tanam masing-masing bibit bawang adalah 8 sampai 10 cm. Setelah siap, tanamlah bawang putih.
Dalam proses tumbuhnya, bawang putih tidak membutuhkan banyak air jadi Anda tidak perlu sering-sering menyiramnya. Kerusakan bawang akan semakin tinggi jika tanah basah. Yang perlu Anda perhatikan hanyalah tumbuhan pengganggu di sekitar tanaman bawang putih seperti rerumputan
Masa panen bawang putih bisa terlihat dari daunnya yang telah menguning, menjadi coklat dan kemudian layu. Jika Anda telah mendapati kondisi tersebut, berarti bawang putih Anda siap dipanen.
Setelah dipanen, jangan simpan bawang putih dalam keadaan basah sebab berpotensi busuk. Sebaiknya, setelah dicabut dari tanah, angin-anginkanlah bawang putih terlebuh dahulu baru kemudian disimpan.
Bagaimana, cara menanam bawang putih di pekarangan rumah ini cukup mudah bukan? Satu biji bawang putih bisa menghasilkan 1 siung bawang. Jadi, manfaatkan pekarangan Anda dengan menanam bawang putih, si bumbu penyedap rasa ini. Selamat bercocok tanam ya!

http://akardanumbi.blogspot.hk/2013/06/cara-menanam-bawang-putih-di-pekarangan.html

Selasa, 17 Desember 2013

Tips Meminjamkan Uang untuk Sahabat Perantau

Tips Meminjamkan Uang untuk Sahabat Perantau

SEDIKIT TIPS AMAN KETIKA AKAN MENOLONG DALAM BENTUK PINJAMAN ''UANG''

1.siapkan 1 orang atau lebih saksi, surat perjanjian hutang, materai,foto copy( ID,PASPORT, Kontrak kerja yang akan menghutang),nomor telfon indonesia,(alamat tinggal sekarang dan daerah asal).
2. tulislah surat perjanjian hutang
contoh :
nama anda-yang memberi pinjaman-,
nama peminjam-yang berhutang-,
saksi -bisa saja teman dari kedua belah pihak atau masing masing membawa saksi-,
jumlah uang -bisa juga di cantumkan bunganya-,
tanggal terjadinya transaksi -saat penandatanganan dan pemberian uang-
tanggal jatuh tempo-sesuai perjanjian ke dua belah pihak kapan uang itu akan kembali-

tulis secara lengkap dan jelas DALAM 2 BAHASA ENGLISH DAN INDONESIA. foto copy untuk dibawa kedua belah pihak.

setelah itu tanda tangani surat tersebut oleh semua pihak (yang memberi dan menerima hutang serta saksi) ingat sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel

jangan lupa ambill foto bersama dan simpan foto tersebut.

ini semua hanya sekedar untuk berjaga jaga jikalau yang menghutang tidak bertanggung jawab bisa saja di proses pihak kepolisian.

semoga sdikit tips ini bisa membantu, saya sangat prihatin atas maraknya kasus penipuan yang terjadi di kalangan teman teman BMI (saya juga pernah ngrasain). padahal niat awal hanya membantu murni ingin meringankan beban sesama, namun disalah gunakan.apalagi bila penipuan itu dilakukan oleh seorang yang sudah dianggap dekat sekali dengan kita, kecewa itu pasti.

untuk sahabatku yang terlanjur menjadi korban, dan pelakunya belum/tidak bisa ditemukan,jangan bersedih, ikhlas itu lebih mulia dan lebih baik, anggap saja uang yang hilang tersebut adalah sbagai jalan Tuhan untuk menyuci serta membersihkan harta kita, Allah lebih tahu, sbagai instropeksi diri saja dan sbagai pelajaran, mungkin infaq/amal/shodaqoh kita slama ini kurang.

untuk sahabatku yang dalam masalah hutang menghutang, menagih itu wajib (diharap dalam bahasa yang tanpa menyinggung)dan lebih wajib segera melunasi, karena kita tidak tahu datangnya waktu saat kita benar benar tak mampu melunasi.

dan sebaiknya hindari hutang menghutang, bersabar menabung. kalaupun terpaksa minta atau berikan uang hutang sewajarnya saja, seikhlasnya, jadi kalo terjadi hal yang tidak di inginkan, seperti pelakunya tidak mau mengembalikan, kita bisa ikhlash.hati hati juga menjadi saksi bank. intinya hidup di luar negeri dokumen penting adalah nyawa ke dua kita.
Postingan ini bermaksud saling mengingatkan bukan menggurui, bagi yang kurang berkenan saya mohon ma’af, bagi yang berkenan menambahi atau mengoreksi saya persilahkan, salam ukhuwah dan terimakasih. InshaAllah bermanfaat. Jika ingin di share silahkan.

Jelinya peraturan imigrasi Hong Kong untuk PRTA

Jelinya peraturan imigrasi HK untuk PRTA
Post by Eva Mitrawati

Agaknya akan ada kesulitan baru yang dirasakan majikan maupun PRTA di HK untuk bisa mengajukan permohonan visa kerja untuk kontrak baru setelah pemutusan kontrak kerja lama mereka yang belum genap 2 tahun.

Pada 30 Agustus 2013 kemarin , imigrasi HK dalam situs resminya telah menuliskan press release mengenai hal ini.

Seorang juru bicara Departemen Imigrasi menanggapi perhatian publik selama ini tentang penyalahgunaan permohonan visa kerja baru setelah pemutusan kontrak kerja dari PRTA (job-hopping).

Pasal 12 Kontrak Kerja untuk PRTA menyatakan bahwa, “Dalam hal pemutusan kontrak, baik majikan atau PRTA harus memberitahu Direktur Imigrasi secara tertulis dalam waktu tujuh hari dari tanggal pemutusan. Salinan pengakuan secara tertulis dari pihak lainnya yang menerima pemutusan kontrak, juga harus disampaikan kepada Direktur Imigrasi“. Catatan-catatan itu disimpan dan akan digunakan oleh Imigrasi untuk mempertimbangkan permohonan visa /izin tinggal untuk menunggu visa baru dari kontrak baru, tanpa harus keluar HK seperti yang diminta PRTA.

Sesuai peraturan yang berlaku, pengajuan visa tinggal dari PRTA dalam kontrak kerja 2 tahun tersebut tidak akan di setujui kecuali jika ada alasan tertentu seperti jika pemutusan kontrak kerja karena pindah, mjikan migrasi ke LN, majikan meninggal, majikan memiliki masalah keuangan atau ada bukti bahwa kontrak kerja tidak sesuai dengan pekerjaan. Untuk itu keterangan tertulis alasan pemutusan kontrak sebelum 2 tahun sangat diperlukan.

Jika PRTA ingin memulai kontrak kerja baru dengan majikan baru maka dia harus meninggalkan HK dan mengajukan permohonan visa kerja baru pada Imigrasi. Sebelum imigrasi mengeluarkan visa baru karena pemutusan kontrak kerja, maka imigrasi akan memastikan bahwa PRTA telah keluar dari HK.

Imigrasi telah memperketat pengawasan terhadap pengajuan visa kerja PRTA. Jika ada catatan buruk atau pelanggaran oleh pemohon ( PRTA ataupun majikan), Imigrasi dapat menolaknya, ini karena bayaknya PRTA dan majikan yang sering bergantian.

Berdasarkan peraturan baru, imigrasi akan meneliti kasus dari kedua belah pihak (majikan dan PRTA) berapa kali ia terlibat pemutusan kontrak, alasan pemutusan kontrak dalam 12 bulan terakhir, dengan begitu imigrasi bisa mengetahui dan memutuskan siapa dari kedua belah pihak yang bermasalah, maka imigrasi berhak tidak memberikan visa kepada pihak yang bermasalah .

Jika ternyata majikan yang ketahuan sering berganti PRTA dan diketahui memiliki masalah pernah memperkerjakan PRTA tidak sesuai kontrak atau melanggar hukum, maka ia tidak diberi izin mempekerjakan PRTA lagi. Pun jika ternyata PRTA nya yang ketahuan sering berganti majikan dan alasan yang digunakan untuk meutuskan kontrak kerja sebelumnya adalah kesalahan PRTA , maka PRTA tidak akan mendapat visa kerja lagi karena dinyatakan unskilled.
Imigrasi percaya bahwa peraturan baru ini akan efektif mencegah penyalahgunaan pemutusan kontrak kerja.

Saya sendiri tidak setuju dengan aturan baru ini, jelas pihak PRTA lebih dirugikan di banding pihak majikan.
Sebagai contoh, jika PRTA mengalami pemutusan kontrak dengan alasan yang dibuat buat majikan maka ia bisa saja tidak akan bisa mendapatkan visa kerja lagi dari imigrasi, dia pikir kenapavisa yag merekatunggu tida turun setelah sekian bulan menunggu?, dia tidak tahu bahwa permohonan visanyatelah ditolak oleh imigrasi. Sedangkan pihak majikan bisa saja dalam satu rumah terdiri dari beberapa aggota keluarga yang ketika mengajukan permohonan visa untuk PRTA nya adalah dengan menggunakan data keluarga yang lainya.

Namun disisi lain juga ada beberapa kawan BMI yang mengatakan bahwa peraturan ini bagus agar para majikan/PRTA tidak mudah bergantian.

Bahkan banyak kawan BMI yang salah dalam memahami peraturan ini. Dia mengatakan bahwa mengalami pemutusan kontrak kerja/ memutuskan kontrak kerja 3x dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun maka pengajuan visanya akan ditolak, padahal tidak semua yang mengalami hal itu lagsung tidak ditolak.

Hingga agustus lalu sudah ada 45 pengajuan visa untuk PRTA ditolak imigrasi.

Untuk itu kawan kawan BMI ada baiknya pikirkan lagi sebelum anda memutuskan kontrak kerja dengan majikan. Jika memang dengan komunikasi masalah antara kalian tidak bisa diselesaikan , anda harus memiliki bukti yang jelas jika memang majikan melanggar kontrak kerja.