Jumat, 14 Februari 2014

Penyakit “Judge by Cover“

~apa kabar re?

@alhamdulillah baik, kamu gmana??

~aku juga baik Re, kamu sekarang berubah, dah tobat ya?

@apanya?

~penampilan sama omonganmu..

@ InshaAllah.. Ayuk tobat bareng..

~ aku belum siap berjilbab kayak kamu

@ semua butuh proses, ga ada yg instan, emang tobat musti berjilbab dulu gitu??? Harus pinter ngomong soal agama gitu?

~Lha buktinya skarang kamu berjilbab juga statusmu beda jauh ama dlu..

@duh kamu kenak virus “judge by cover“ kayaknya

~apaan tuh??

@itu nama penyakit yang dianggap berbahaya oleh Doktor Eva Mitrawati

~hahahhhaha... Emang gmana gejalanya..

@suka menilai orang cuman dari penampilanya doang..

~ah kamu bisa ajare..  doain aku cepet dapat hidayah yah..

@do‘aku selalu untuk kalian semua, oh iya, doain juga semoga Allah masih ngasih aku umur panjang supaya bisa menyaksikan terkabulnya do‘aku padamu. Aamiin..

~ih, kamu nyindir aku re, harusnya aku yg bilang gitu, semoga aku bisa mendapat hidayah sebelum ajal menjemputku  re. Aamiin, makasih re.

@lha sebenarnya kamu niat  tobat ga?

~ niat pasti ada, cuman belom dapat hidayah..

@lha nunggu sampe kapan?

~aku malu sama kamu re, aku belum siap sama penilaian teman temanku, apalagi bojoku...

@ehmaima?? Malu kok sama aku, hei, aku aja gak tau malu kok hahaa.. Malu sama Allah aja yuk.. Hidayah itu udah ada kok, kamu tinggal njemput aja.. Niat tobat beneran ga??

~aku masih ga bisa hidup tanpanya re

@gombal,  :-D.

Bersambung...

Rabu, 12 Februari 2014

Donor darah di Hong Kong

ALAMAT TEMPAT UNTUK DONOR DARAH

Causeway Bay Donor Centre (Map)

Address:
3/F, Radio City, 505 Hennessy Road, Causeway Bay, Hong Kong
Causeway Bay MTR Station Exit B
Telephone No: 2834 2084

Opening hours:
Monday - Saturday 12:00nn - 7:30pm
Sunday & Public Holiday 12:00noon - 7:00pm

The information of opening hours are subject to changes. For more details, you may enquire through :
Hotline : (852) 2710 1234
E-mail : rcbts@ha.org.hk

Atau kunjungi http://www5.ha.org.hk/rcbts/template?series=20&article=210

###
Syarat pendonor sehat jasmani rohani dan datang langsung mengisi formulir. Tidak semua orang diterima untuk menjadi pendonor, jadi biarkan susternya yang menentukan kita dibolehkan atau tidak. Yang penting datang saja

Konseling ~~~ finish Galau

Konseling ~~~ finish Galau

berbagi pngalaman
Makasih sebelumnya.

Akhir thn ini aku udah finis kontrak,majikan minta aku untuk kembali kerja disini tapi aku tidak mau krena tiap hari istirahatku relatif kurang,yim cim blum lagi yang setiap pulang kerja setiap sudut ruangan didulit-dulit.
Aku masih pertama kali kesini dan belum punya pengalaman... bagiku malu bertanya sesat dijalan.
Pertanyaanku...
Aku pengen gnti majikan juga ganti ejen,

1~kalau ganti majikan juga ejen baru apa ada hubungannya sama ejen lama karena ejen yang ini temennya dhai dhai.
Sedangkan aku bilangnya ke dhai dhai pulang trus ...

2~Apa saja langkah- langkah yang hrs aq lakukan untuk cari mjkan baru...?

Visaku tgl 17 desember 2013 berakhir ...

3~apa 2 minggu sblm habis aq harus kluar dari rmh mjkn? (ingin pulang dulu)

Trima kasih untuk ADMIN dan smua sahabat BMI.

##
Walaikumsalam

Selamat yah finish kontrak !  (selama ini bertahan dengan keadaan)
Biasanya yang baru pertama kali kerja di HK akan mendapat majikan model begini (pengalaman pribadi)  tapi enggak semua 

1. Tidak ada hubunganya sama sekali dengan agent lama.
Untuk mencegah resiko majikan sakit hati karena kita tidak tambah kontrak dan malah cari majikan lain, dan majikan model begini biasanya bisa melakukan tindakan di luar dugaan kita (terminate mendadak, tuduhan kriminal dll) , admin pikir berbohong seperti ini adalah untuk kebaikan kita.
Tapi jika mbak berani jujur dengan segala resikonya, katakanlah alasan mbak tidak tambah kontrak dengan alasan jujur, mungkin saja bisa jadi ,majikan nanti ketika ambil cece lagi hisa buat intropeksi diri, mungkin aja lo!
Masalah surat finish mbak bisa tanyakan di agent yang baru, karena admin kwatir jika agent lama dan majikan tidak mau mengeluarkan surat finish ini.

2. Mbak harus pegang semua dokumen pribadi mbak sendiri, tapi JAGAN PERNAH MEMBERIKAN DOKUMEN PRIBADI ASLI KEPADA SIAPAPUN(gunakan yang copy saja)
Sekitar 2 bulan (waktu ini bisa mbak tentukan sendiri kapannya) sebelum finish kontrak mbak carilah agent yang benar benar mbak percaya , tidak semua agent itu baik, carilah agent yang bertanggung jawab. Bisa juga nyabang cari majikan di beberapa agent, yang penting agentya bisa dipercaya semua.
Setelah itu daftar cari majikan , nah ketika mbak libur langsung interview kepada calon calon majikan , carilah JOB yang sesuai kriteria mbak, jangan pernah menerima job karena paksaan, jangan pernah ttd surat apapun jika mbak belum jelas, tanyakan sejelas mungkin apa yang mbak ingin tahu.

3. Keluar dari rumah majikan ini tergantung, jika selama 2 tahun mbak belum pernah mengambil cuti tahunan maka ketika keluar pas tanggal visa habis, mbak berhak mendapatkan ganti uang untuk hari cuti tahunan.
Jika keluar 14 hari sebelum tgl habis visa, maka mbak tidak berhak untuk uang cuti tahunan, namun gaji yang dibayarkan harus tetap gaji full sampai visa habis, karena pada dasarnya cuti tahunan kita tetap mendapat upah hari kerja.
Sebelum keluar rumah pastikan semua hak finish kontrak mbak bekerja telah diberikan (tiket, gaji yang belum dibayar, uang makann perjalanan, uang ganti hari libur/cuti jika ada)

Untuk pulang Indonesia, silahkan komunikasikan dengan agent, bagaimana nunggu visanya dan lain lainya agent akan memberi tahu mbak. Ingat TANYAKAN DENGAN JELAS.

UANG PESANGON DAN UANG MASA KERJA LAMA BMI HONG KONG

Uang pesangon berhak kita dapatkan jika
1.diberhentikan/selesai kontrak kerja dan majikan tidak memperpanjang kontrak lagi karena sudah tidak membutuhkan lagi  jasa PRT.
2.bekerja tidak kurang dari 24 bulan.

uang masa kerja lama berhak kita dapatkan jika
1.bekerja tidak kurang dari 5 tahun berturut turut
2.diberhentikan atau majikan tidak memperpanjang kontrak lagi (kecuali jika TKW berkelakuan buruk atau majikan sudah tidak membutuhkan jasa PRT lagi)
3.berhenti bekerja karena dinyatakan tidak sehat selamanya oleh dokter/tabib cina yang terdaftar untuk melakukan pekerjaanya.
4. berhenti bekerja karena usia lebih dari 65th
5.meninggal selama masa kerja.

anda TIDAK BERHAK menerima uang pesangon dan uang masa kerja lama sekaligus. jadi majikan hanya berkewajiban memberi salah 1 saja, dilihat dari alasanya.

cara penghitungan uang pesangon dan uang masa kerja lama adalah sama , yaitu

gaji per bulan x 2/3 (dua per tiga) x jumlah tahun bekerja

CONTOH

Anda sudah bekerja selama 7 tahun, majikan memberhentikan anda karena mereka tidak sanggup membayar anda / jasa anda sudah tidak dibutuhkan karena anak anak mereka yang anda asuh sudah besar.
kompensasi yang berhak anda dapatkan adalah

HK$3920 x 2/3 x 7 = HK$18.293 (gaji perbulan yang berlaku)

namun jika memang anda sendiri yang sudah niat tidak melanjutkan kerja maka ANDA TIDAK BERHAK  mendapatkan uang ini walaupun anda bekerja puluhan tahun pada majikan yang sama, kalau di kasih yahhh ALHAMDULILLAH.

Jika ada pertanyaan silahkan hubungi labour no telp 2717 1771(dilayani oleh 1823 call centre) 24 jam
Atau menyimak brosur yang bisa di unduh di sini http://www.labour.gov.hk

Atau menghubungi hotline caritas 29775997 / 24786133
Bisa konsultasi pada penerjemah bahasa Indonesia.
Bahkan jika diperlukan petugas sosial caritas bisa mendatangi anda.
Atau datang langsung pada hari minggu
G/F , 28A Fortress Hill Road , Hong Hong
Facebook https://m.facebook.com/amp.caritas?refid=46&ref=stream

Keterangan ini disampaikan oleh
Eva Mitrawati
Community Watch Ambassador
Asiant Migrant Workers Social Service Project
Caritas~Hong Kong
Facebook https://m.facebook.com/REvaMitrawati?refid=56&ref=stream

HAK CUTI dan TUNJANGAN SAKIT UNTUK BMI Hong Kong


HAK CUTI dan TUNJANGAN SAKIT UNTUK BMI Hong Kong
(mohon pahami dengan pelan pelan setiap PART ,agar anda benar benar mengerti sebelum anda bertanya)

Jika kita mengalami sakit, hal pertama yang dilakukan selain berdoa pada Tuhan untuk mohon kesembuhan adalah komunikasi dengan majikan, JANGAN terburu buru membeli obat sendiri atau menuruti perkataan kerabat, karena kita di sini tanggung jawab majikan , ingatlah setiap tubuh manusia memiliki sistem tubuh yang mungkin tidak sama, kita atau kerabat kita bukanlah dokter yang bisa dengan gampang mendiaknosis suatu gejala penyakit apalagi menentukan resep obat. Jika terjadi hal buruk karena salah penanganan tentang penyakit yang kita alami maka majikan dan kita sendiri yang akan kerepotan. Dan lagi, keadaan negara Hong Kong dan indonesia berbeda, yang kemungkinan juga bisa mempengaruhi proses pengobatan.

PART 1

Hak saat kita jatuh sakit atau terluka, meskipun terjadi bukan karena pekerjaan.
kecuali ketika kita berada di luar HK atas kemauan sendiri(contohh, saat kita liburan ke luar dari HK dan lalu mengalami kecelakaan atau sakit, maka bukan tanggungan majikan, namun jika keluar HK karena tugas dari majikan, maka tetap kita tanggung jawab mereka)
Mendapat obat gratis dari majikan
Mendapat layanan periksa dokter , majikan yang berhak memilih dokter untuk kita, asalkan dokter terdaftar jelas izin prateknya.
Majikan yang menanggung biaya kedokter.
Jika anda terpaksa membayar biaya dokter sendiri, maka kumpulkan kuitansinya untuk meminta ganti biaya pada majikan.
Jika dalam pembayaran ternyata asuransi yang anda miliki tidak cukup untuk membayar, maka kita tidak diwajibkan membayar kekurangan tersebut, majikanlah yang hrus membayar. Kita gratis 100%. Kecuali perawatan gigi.
Jika sakit parah tapi majikan tidak mau tanggung jawab, maka anda bisa telfon 999 untuk meminta bantuan ambulans

PART 2
Cuti sakit hanya bisa di ambil ketika sakit atau ketika ingin menuntut tunjangan sakit.
Syaratnya Kita harus memiliki surat resmi untuk boleh istirahat dari dokter yang terdaftar .
Kita tetap bekerja jika dokter tidak memberikan surat istirahat untuk kita, tanyakan pada dokter jika diperlukan.
Tempat istirahat bisa dikomunkasikan dengan majikan.

Cara menghitung cuti sakit

Jika bekerja belum ada 1 tahun di tempat majikan, maka hanya berhak mendapat 2 hari cuti sakit dalam sebulan.
Jika bekerja lebih dari 13 bulan pada majikan, maka berhak mendapat 4 hari cuti sakit dalam sebulan.
Maksimum pengumpulan cuti sakit adalah 120 hari.
Contoh:
Aku bekerja selama 18 bulan dan tidak pernah sakit, berap jumlah cuti sakit yang aku punya???

Jawab
1~12 bulan = 2 hari x 12 bulan = 24 hari
13~18 bulan = 4 hari x 6 bulan = 24 hari
Total cuti sakit yang aku punya = 48 hari

PART 3
Saat kita mengambil cuti sakit maka kita akan mendapat tunjangan sakit.
Tunjangan sakit hanya bisa di dapat jika dokter memberi surat resmi, yang menyatakan kita berhak mengambil istirahat tanpa bekerja selama 4 hari atau lebih.
Waktu pembayaran tunjangan sakit adalah ketika gajian.
Jika dokter hanya memberikan surat cuti selama kurang dari 4 hari, misalnya hanya 3 hari, maka MAJIKAN BERHAK MEMOTONG GAJI ANDA karena anda mengambil cuti dan tidak bekerja.

Cara menghitung tunjangan sakit
80% gaji biasa x gaji perhari x jumlah hari sakit.

Contoh
aku bekerja selama 18 bulan di rumah majikan, lalu aku sakit dan menginap selama 6 hari di rumah sakit. Apa hak yang aku dapat?
~biaya kesehatan
~hari cuti yang disertai surat sakit dari dokter.
~tunjangan sakit yang aku dapat sebesar Hk$ 624
Kita hitung dulu gaji kita perhari HK$3920 : 30 hari= Hk$130
Lalu masukkan ke rumus 80% x HK$ 130 x 6 hari = HK$ 624

PERHATIAN
Majikan tidak boleh memecat pekerja dalam keadaan sakit kecuali atas dasar kelakuan pekerja yang jelek.
Jika majikan terbukti melakukan pemecatan dengan alasan kita menjalani cuti sakit dan mendapat tunjangan, maka majikan diancam tuntutan pidana, dengan hukuman denda HK$ 1000. 000
Namun jika memang terjadi majikan memecat pekerja karena pekerja berkelakuan jelek padahal pekerja masih dalam menjalani cuti sakit yang dibayar, maka majikan harus memberi hak pekerja sesuai pemutusan kontrak di tambah uang ganti 7 hari kerja dan tunjangan sakit.

Jika ada pertanyaan silahkan hubungi labour no telp 2717 1771(dilayani oleh 1823 call centre) 24 jam
Atau menyimak brosur yang bisa di unduh di sini http://www.labour.gov.hk/

Atau menghubungi hotline caritas 29775997 / 24786133
Bisa konsultasi pada penerjemah bahasa Indonesia.
Bahkan jika diperlukan petugas sosial caritas bisa mendatangi anda.
Atau datang langsung pada hari minggu
G/F , 28A Fortress Hill Road , Hong Hong
Facebook https://m.facebook.com/amp.caritas?refid=46&ref=stream

Keterangan ini disampaikan oleh
Eva Mitrawati
Community Watch Ambassador
Asiant Migrant Workers Social Service Project
Caritas~Hong Kong
Facebook https://m.facebook.com/REvaMitrawati?refid=56&ref=stream

Cara Menghitung Hak Cuti Tahunan

cara menghitung hak cuti tahunan pada majikan yang sama

tahun ke 1 mendapatkan 7 hari
tahun ke 2 mendapatkan 7 hari
tahun ke 3 mendapatkan 8 hari
tahun ke 4 mendapatkan 9 hari
tahun ke 5 mendapatkan 10 hari
tahun ke 6 mendapatkan 11 hari
tahun ke 7 mendapatkan 12 hari
tahun ke 8 mendapatkan 13 hari
tahun ke 9 dan seterusnya mendapatkan 14 hari



berhak diambil setelah menjalani tiap masa bekerja 12 bulan.
atau setelah pemutusan kontrak kerja jika BMI telah bekerja lebih dari 3 bulan.
sebaiknya di ambil atau minta diganti uang setiap habis masa kontrak kerja atau setiap 2 tahun sekali.
waktu pengambilan cuti tahunan ditentukan oleh majikan berdasarkan kesepakatan dengan BMI.
selama cuti BMI tetap berhak mendapat gaji.
jika  dalam masa pengambilan cuti tahunan bersamaan dengan tanggal merah maka majikan harus mengganti hari libur resmi tersebut dengan hari lain.

Contoh: Ani bekerja selama 6 tahun di majikanya, dia belum pernah mengambil hak cuti tahunanya, berapakah hak cuti yang ia dapat?

tahun ke 1 mendapatkan 7 hari
tahun ke 2 mendapatkan 7 hari
tahun ke 3 mendapatkan 8 hari
tahun ke 4 mendapatkan 9 hari
tahun ke 5 mendapatkan 10 hari
tahun ke 6 mendapatkan 11 hari
Total : 52 hari

Jika kurang paham bisa hubungi saya di facebook  Eva Mitrawati