Minggu, 31 Januari 2016

Pelecehan seksual Buruh Migrant Hong Kong

Umi, seorang BMI (buruh migrant Indonesia) yang bekerja di HK masih dalam masa potongan gaji mengalami pelecehan seksual. Majikan laki laki sering menyuruhnya memijit bahkan melakukan oral sex ketika tak ada orang dirumah , ia dipaksa melakukan tindakan itu dibawah ancaman , walaupun ia menolak majikan tak perduli.
Bahasa yang belum lancar serta kedatangan Umi yang baru dirumah tersebut membuat keluarga majikan tidak begitu dekat denganya.
Ia dalam keadaan tertekan dan ketakutan karena tak tahu harus bagaimana serta kepada siapa bercerita selain berdoa pada Tuhan.
Pernah ia bercerita kepada temannya, namun ia tidak menemukan solusi yang tepat.
Datang kepada agentpun percuma, agent terkesan tidak mau tahu, yang agent mau tahu adalah Umi membayar potongan gaji. Ketika telfon rumah di kampung, ia tak mungkin bisa menceritakan penderitaanya karena diseberang telfon keluarga sudah menanyakan uang hasil kerja.
Hingga pada suatu waktu ketika rumah sepi , majikan megunci kamar dan menyuruh Umi untuk memijit, jelas Umi menolak, justru hal itu menjadikan majikan kalap, Umi diterkam sang tuan dan ia hanya bisa melawan sekuat tenaga, berteriak sekuat tenaga, menolak, syukur pada saat bersamaan majikan perempuan pulang , mendengar suara gaduh dari dalam , majikan perempuanya lalu segera membuka pintu kamar dan memergoki kejadian tersebut, kontan Umi langsung bisa lepas dari sang tuan dan lari keluar sebelum diperkosa.
Singkat cerita Umi mengadukan kasusnya ke salah satu organisasi BMI dan polisi serta EOC, selama setahun menunggu proses hukum ,akhirnya majikan dinyatakan bersalah dan Umi mendapatkan hak haknya.
Itulah cerita film pendek yang diangkat dari kisah nyata, film yang saya saksikan ketika mengikuti lokakarya PENANGANAN PELECEHAN SEKSUAL yang diadakan oleh EOC (equal opportunities Commission).
Acara yang digelar pada Minggu, 29/12/13 di kantor EOC Taikoo Shing tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan organisasi BMI HK, saya sendiri mewakili TAB HK,  ada mba Devi Novianti dari EOC  dan 2 orang  dari RainLily’s yang mengisi acara tersebut . Dimulai 10~14 acara itu berlangsung sangat menarik.
Sebagian besar dari kita mungkin pernah mengalami pelecehan seksual, namun  jenis dari pelecehan seksual tersebut yang kadang tidak kita pahami, banyak korban memilih tidak melaporkan karena korban merasa malu dan tidak percaya diri bahwa dirinya akan mendapatkan bantuan termasuk secara hukum jika ia melaporkan kejadian yang menimpanya. Kebanyakan BMI yang menjadi korban berpikir,  alih alih mendapatkan bantuan ia justru ketakutan kehilangan pekerjaan.
Apalagi jika hal ini terjadi tanpa saksi mata,tanpa bukti nyata.
Di Hong Kong meskipun tidak ada saksi mata atas kejadian ini, tapi tetap KITA DILINDUNGI UNDANG UNDANG  DISKRIMINASI JENIS KELAMIN atau SDO (Sex Discrimination Ordinance)
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan pelaku dan tidak diharapkan oleh korban. Hal ini dapat terjadi dimanapun dan kapanpun bahkan bisa dialami oleh siapapun, dengan tidak memandang usia atau perbedaan gender.
Model pelecehan seksual ini sangat banyak, contohnya yang terjadi di tempat umum dan tempat kerja, di kendaraan umumpun juga bisa. Hal hal yang bisa berkonotasi seksual contohnya, komentar yang berkonotasi seks, humor porno baik secara langsung atau lewat pesan pribadi pada SMS, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual sampai perkosaan.
Jika dirasa kita mengalami pelecehan ini maka jagan pernah takut untuk mencari bantuan.
BAGAIMANA CARANYA?
Sebagai contoh ketika hal ini terjadi di kendaraan/tempat umum yang berdesakan, lalu tiba tiba ada seseorang dengan sengaja memanfaatkan situasi ini dan menyentuh bagian tubuh kita (bagian sensitif) seperti meremas pantat atau bahkan mencubit pinggang, menggesekkan alat kelamin pada kita, dll maka spontan ucapkan dengan nada yang keras “FELAI“,   tunjuk pelakunya, agar orang disekitar memperhatikan anda, karena pada budaya orang HK kata FELAI adalah tanda adanya perlakuan tidak senonoh yang kita terima dari orang lain. Jika anda mengadukan kasus ini ke EOC dan menempuh jalur hukum maka pelaku dapat diganjar hukuman hingga 10 tahun penjara. Namun jika pada saat tersebut keselamatan anda terancam, maka sebaiknya ambil tindakan untuk segera menjauhi pelaku.
Contoh lain adalah pelecehan seksual ditempat kerja, didalam rumah majikan.
Hal pertama yang perlu kita lakukan adalah katakan “NO, STOP!“ saat anda merasa mulai dilecehkan pertama kali.
Jika masih berlanjut?
Tolak dengan tegas dan sopan.
CATATLAH APA YANG TERJADI DI BUKU CATATAN PRIBADI ANDA (catat tanggal,waktu,tempat , kronologi kejadian)
Ceritakan hal tersebut kepada pihak yang menurut anda bisa anda percaya, boleh teman, mencari lembaga organisasi BMI, atau bahkan pada majikan lainya dirumah itu.
Anda juga bisa menghubungi EOC di nomor 25118211 untuk berkonsultasi atau meminta bantuan.
EOC akan menangani kasus tersebut jika kasus ini terjadi dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan. Jadi meskipun anda sudah keluar dari pekerjaan itu, kasus itu tetap bisa diproses secara hukum, bahkan saat anda sudah pulang Indonesia kasus ini masih ditangani EOC.
Atau mungkin menghubungi saya? Yang jelas saya akan berusaha membantu, tapi belum tentu bisa menolong :-)
Anda tidak perlu takut, karena keselamatan jiwa dan raga kita yang terpenting. (find me on facebook Re Yanx/Eva Mitrawati)
Bagaimana jika diancam? Justru karena adanya ancaman maka jika kita hendak menuntut pelaku , tuntutan hukum bisa berlipat, yaitu pelecehan seksual dan ancaman.
Selanjutnya dari RainLily , lembaga pertama di HK yang menangani korban kekerasan seksual. Jika anda menemukan atau  menjadi korban kekerasan seksual anda bisa mendapatkan konseling, pendampingan dll dari lembaga ini di nomor 23755322 www.rainlily.org.hk
CATAT YA! :-)
Jika anda mengalami diskriminasi apapun atau sekedar ingin tahu tentang UU diskriminasi di HK bisa langsung ke EOC 19/F, Cityplaza Three, 14 Taikoo Wan Road, Taikoo Shing, Hong Kong. Telfon 25118211 fax 25118142 http//www.eoc.org.hk
Akhir cerita , saya sangat senang berkesempatan mengikuti kegiatan hari ini , thanks mba Devi.
Jika dalam keadaan yang sangat darurat segera telfon 999 untuk mendapatkan bantuan pihak berwenang. Tapi jangan menunggu parah baru cari bantuan. Sebaiknya jika dirasa sudah mulai ada keanehan coba carilah pihak yang bisa diajak diskusi.
Simpan nomor nomor penting seperti KJRIHK, organisasi buruh migrant, lembaga yang menangani buruh migran dll.
Semoga sedikit coretan saya ini bisa bermanfaat dan jangan lupa kawan kawan BMI di HK untuk memberitahu teman lainya tentang PENAGANAN PELECEHAN SEKSUAL.