Selasa, 17 Desember 2013

Jelinya peraturan imigrasi Hong Kong untuk PRTA

Jelinya peraturan imigrasi HK untuk PRTA
Post by Eva Mitrawati

Agaknya akan ada kesulitan baru yang dirasakan majikan maupun PRTA di HK untuk bisa mengajukan permohonan visa kerja untuk kontrak baru setelah pemutusan kontrak kerja lama mereka yang belum genap 2 tahun.

Pada 30 Agustus 2013 kemarin , imigrasi HK dalam situs resminya telah menuliskan press release mengenai hal ini.

Seorang juru bicara Departemen Imigrasi menanggapi perhatian publik selama ini tentang penyalahgunaan permohonan visa kerja baru setelah pemutusan kontrak kerja dari PRTA (job-hopping).

Pasal 12 Kontrak Kerja untuk PRTA menyatakan bahwa, “Dalam hal pemutusan kontrak, baik majikan atau PRTA harus memberitahu Direktur Imigrasi secara tertulis dalam waktu tujuh hari dari tanggal pemutusan. Salinan pengakuan secara tertulis dari pihak lainnya yang menerima pemutusan kontrak, juga harus disampaikan kepada Direktur Imigrasi“. Catatan-catatan itu disimpan dan akan digunakan oleh Imigrasi untuk mempertimbangkan permohonan visa /izin tinggal untuk menunggu visa baru dari kontrak baru, tanpa harus keluar HK seperti yang diminta PRTA.

Sesuai peraturan yang berlaku, pengajuan visa tinggal dari PRTA dalam kontrak kerja 2 tahun tersebut tidak akan di setujui kecuali jika ada alasan tertentu seperti jika pemutusan kontrak kerja karena pindah, mjikan migrasi ke LN, majikan meninggal, majikan memiliki masalah keuangan atau ada bukti bahwa kontrak kerja tidak sesuai dengan pekerjaan. Untuk itu keterangan tertulis alasan pemutusan kontrak sebelum 2 tahun sangat diperlukan.

Jika PRTA ingin memulai kontrak kerja baru dengan majikan baru maka dia harus meninggalkan HK dan mengajukan permohonan visa kerja baru pada Imigrasi. Sebelum imigrasi mengeluarkan visa baru karena pemutusan kontrak kerja, maka imigrasi akan memastikan bahwa PRTA telah keluar dari HK.

Imigrasi telah memperketat pengawasan terhadap pengajuan visa kerja PRTA. Jika ada catatan buruk atau pelanggaran oleh pemohon ( PRTA ataupun majikan), Imigrasi dapat menolaknya, ini karena bayaknya PRTA dan majikan yang sering bergantian.

Berdasarkan peraturan baru, imigrasi akan meneliti kasus dari kedua belah pihak (majikan dan PRTA) berapa kali ia terlibat pemutusan kontrak, alasan pemutusan kontrak dalam 12 bulan terakhir, dengan begitu imigrasi bisa mengetahui dan memutuskan siapa dari kedua belah pihak yang bermasalah, maka imigrasi berhak tidak memberikan visa kepada pihak yang bermasalah .

Jika ternyata majikan yang ketahuan sering berganti PRTA dan diketahui memiliki masalah pernah memperkerjakan PRTA tidak sesuai kontrak atau melanggar hukum, maka ia tidak diberi izin mempekerjakan PRTA lagi. Pun jika ternyata PRTA nya yang ketahuan sering berganti majikan dan alasan yang digunakan untuk meutuskan kontrak kerja sebelumnya adalah kesalahan PRTA , maka PRTA tidak akan mendapat visa kerja lagi karena dinyatakan unskilled.
Imigrasi percaya bahwa peraturan baru ini akan efektif mencegah penyalahgunaan pemutusan kontrak kerja.

Saya sendiri tidak setuju dengan aturan baru ini, jelas pihak PRTA lebih dirugikan di banding pihak majikan.
Sebagai contoh, jika PRTA mengalami pemutusan kontrak dengan alasan yang dibuat buat majikan maka ia bisa saja tidak akan bisa mendapatkan visa kerja lagi dari imigrasi, dia pikir kenapavisa yag merekatunggu tida turun setelah sekian bulan menunggu?, dia tidak tahu bahwa permohonan visanyatelah ditolak oleh imigrasi. Sedangkan pihak majikan bisa saja dalam satu rumah terdiri dari beberapa aggota keluarga yang ketika mengajukan permohonan visa untuk PRTA nya adalah dengan menggunakan data keluarga yang lainya.

Namun disisi lain juga ada beberapa kawan BMI yang mengatakan bahwa peraturan ini bagus agar para majikan/PRTA tidak mudah bergantian.

Bahkan banyak kawan BMI yang salah dalam memahami peraturan ini. Dia mengatakan bahwa mengalami pemutusan kontrak kerja/ memutuskan kontrak kerja 3x dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun maka pengajuan visanya akan ditolak, padahal tidak semua yang mengalami hal itu lagsung tidak ditolak.

Hingga agustus lalu sudah ada 45 pengajuan visa untuk PRTA ditolak imigrasi.

Untuk itu kawan kawan BMI ada baiknya pikirkan lagi sebelum anda memutuskan kontrak kerja dengan majikan. Jika memang dengan komunikasi masalah antara kalian tidak bisa diselesaikan , anda harus memiliki bukti yang jelas jika memang majikan melanggar kontrak kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar