Selasa, 07 Januari 2014

Ketika HAMIL di Hong Kong, KENAPA TAKUT??

Bicara soal keHAMILan di Hong Kong yang dialami Buruh Migrant Indonesia, saya menemui bayak sekali komentar dan penilaian yang menurut mereka benar, bahkan tak sedikit yang dengan mudahnya melontarkan hujatan, mereka berfikir bahwa hamil di negara orang itu adalah SALAH BESAR. Hal itu membuat saya miris sekali, karena pribadi yang saya temui di sini secara nyata adalah mereka hamil dengan suaminya. Dan lagi, HK memang memiliki perlindungan hukum kepada pekerja yang hamil.

Setiap PRT migran berhak mendapatkan perlindungan kehamilan dan perlindungan bersalin. Majikan TIDAK dapat memecat pekerja yang hamil kecuali pekerja telah secara nyata melakukan pelanggaran yang serius, perlindungan itu didasarkan pada hukum ketenagakerjaan Hong Kong. Tapi PRT BERHAK memutuskan kontrak kerja.
Ada lembaga yang melindungi tentang hal ini yaitu PathFinders.
Berdasar aturan tersebut, majikan yang memecat PRT yang hamil bukan karena pelanggaran yang serius dapat dikenakan tuntutan pidana dan jika dinyatakan bersalah dapat dikenai denda sebesar HK$ 100.000. PRT tersebut juga bisa mengajukan tuntutan di Equal Opportunities Commisssion (EOC) terhadap majikannya.
Selain itu, ada beberapa hak yang layak diterima oleh pekerja atau PRT yang hamil. Syaratnya adalah pekerja atau PRT tersebut telah bekerja tidak kurang dari 40 minggu sebelum masa cuti bersalin dan telah menyampaikan pemberitahuan tentang kehamilannya melalui surat keterangan dokter kepada majikan. Hak-hak yang layak diterima PRT tersebut adalah satu bulan gaji sebagai ganti pemberitahuan (uang pengganti notice), hak cuti tahunan, satu bulan gaji sebagai ganti rugi, dan pembayaran 10 minggu cuti bersalin.

Pembayaran cuti bersalin dihitung berdasarkan 4/5 dari gaji. Contohnya, jika gaji PRT tersebut adalah HK$4010, maka dia berhak mendapatkan 10 minggu pembayaran cuti bersalin yang berjumlah HK$7.382. Cara menghitungnya: HK$4010 x 12 bulan / 365 hari x 7 hari x 10 minggu x 4/5.

Hamil itu hak setiap wanita, kapanpun, dimanapun. Kita jangan berfikir cupet (cobalah agak membuka wawasan anda,  karena apa yang anda komentarkan akan mencerminkan apa yang anda pikirkan).

Apakah hanya karena seorang perantau lalu hamilnya selalu karena alasan negatif?? TIDAK. Banyak para suami dari TKW yang berkunjung ke HK(kebayakan si suami adalah juga TKI di Korea, Malaysia dll, dan si istri tidak mau dirumah sehingga kembail bekerja ke HK) yah masyarakat dunia tahu HK tempat wisata yang bagus, ada juga setelah cuti dari Indonesia (pastinya cuti bertemu suaminya) setelah pulang kesini hamil.
Namun demikian tak dapat dipungkiri bahwa memang ada segelintir BMI HK yang  hamil dengan pasangan yang bukan suaminya, jelas jika dinilai oleh masyarakat ini hal yang tidak baik, bahkan nista, saya juga sangat kecewa kepada perantau yang seperti ini.

Peraturan tentang perlindungan BMI hamil tersebut tidak hanya untuk BMI, tapi SELURUH PEKERJA PRT ASING SAMA, yang dari Philipin,Vietnam,Thailand dll, tidak perduli status mariage or singgle, menurut saya pribadi harusnya peraturan ini dibenahi, perlindungan ini KHUSUS UNTUK YANG BERSTATUS MENIKAH, begitu.

Lagipula kalau dalam keadaan hamil tetap meneruskan pekerjaan, bukankah hal tersebut akan sangat tidak baik untuk keamanan si janin? Apalagi jika pekerjaan yang dilaksanakan tergolong pekerjaan berat.
Banyak majikan yang sengaja mencari PRT yang belum menikah karena alasan ini. Pantas dan wajar jika mereka akan kecewa jika kemudian mendapati PRT nya hamil, meskipun begitu majikan tidak boleh melanggar hukum.

Disisi lain banyak BMI yang belum paham tentang hal ini, sehingga ada yang merasa ketakutan ketika mengetahui dirinya hamil. Saya juga tidak paham, kenapa hamil kok takut ketahuan???? Bukankah hamil itu adalah anugrah dari Tuhan yang didambakan setiap wanita, termasuk saya, sayangnya saya belum terfikir untuk menikah, apalagi hamil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar